Tarif angkutan umum di Garut akan naik 7 persen
GARUT – Menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang ditetapkan pemerintah pusat
pada 28 Maret 2015 lalu, tarif angkutan umum di Kabupaten
Garut, Jawa
Barat, direncanakan naik sebesar 7 persen. Kenaikan tarif
angkutan umum ini barlaku bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Garut.
Seperti diberitakan Sindonews.com, Kepala Dinas
Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan, "Kalkulasi
sudah dilakukan sesuai dengan rumusan Permenhub Nomor KM.78 Tahun 2002 tentang
Penyesuaian Tarif. Maka diputuskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan
harga BBM bersubsidi adalah sebesar 7 persen," kata Wahyu, Selasa
(31/3/2015).
Namun Wahyu belum mengatakan kapan surat
keputusan kenaikan tarif angkutan umum itu dikeluarkan. Ia juga menuturkan kenaikan
tarif angkutan umum hanya berlaku untuk angkutan umum yang beroperasi di dalam
kota Garut. Sementara tarif angkutan umum yang beroperasi antar kabupaten atau
antar propinsi merupakan kewenangan provinsi dan kementerian perhubungan.
Wahyu mengaku Dinas Perhubungan kabupaten Garut
belum melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi terkait kenaikan tarif
angkutan umum yang menjadi kewenangan provinsi. Ia mengatakan meskipun operator
angkutan kebingungan, namun sejauh ini situasi di lapangan masih kondusif.
Baca berita seputar Garut DISINI.
Baca berita seputar Garut DISINI.
Tarif angkutan umum di Garut akan naik 7 persen
4/
5
Oleh
Husni Cahya Gumilar
Terima kasih telah mengunjungi Portal Berita Garut, silahkan tinggalkan komentar.