Senin, 30 Maret 2015

Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan

Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan


Peraturan jilbab polwan


Jakarta – Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan dengan ditandanganinya Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri di Jakarta mengatakan Wakapolri telah menandatangani SK tentang polwan berhijab.

Langkah Wakapolri ini diapresiasi anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menyampaikan terbitnya Keputusan Kapolri merupakan berita gembira bagi semua umat Islam. Menurut dia, Badrodin telah menyerap aspirasi masyarakat Islam dengan baik.

Anggota Komisi III lainnya, Almuzzammil Yusuf merasa bersyukur atas langkah Badrodin Haiti.  Almuzzammil  juga mengajak agar para Polwan kini tak perlu ragu lagi menggenakan jilbab sebagai salah satu bentuk ibadah.

Berikut merupakan isi perubahan dalam Perkap Nomor: Kep/245/III/2015 yang dikutip dari laman facebook Divhumas Polri.


a. Pengguna

Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tutup kepala:
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.

d. Tutup kaki
Polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.

Related Posts

Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Terima kasih telah mengunjungi Portal Berita Garut, silahkan tinggalkan komentar.