Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan
Jakarta – Peraturan tentang hijab polwan telah
disahkan dengan ditandanganinya Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015
tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri
Nomor: SKEP/702/IX/2005. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Rikwanto di
Mabes Polri di Jakarta mengatakan Wakapolri telah menandatangani SK tentang
polwan berhijab.
Langkah
Wakapolri ini diapresiasi anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi. Dia
menyampaikan terbitnya Keputusan Kapolri merupakan berita gembira bagi semua
umat Islam. Menurut dia, Badrodin telah menyerap aspirasi masyarakat Islam
dengan baik.
Anggota
Komisi III lainnya, Almuzzammil Yusuf merasa bersyukur atas langkah Badrodin
Haiti. Almuzzammil juga mengajak agar para Polwan kini tak perlu
ragu lagi menggenakan jilbab sebagai salah satu bentuk ibadah.
Berikut merupakan isi perubahan dalam Perkap
Nomor: Kep/245/III/2015 yang dikutip dari laman facebook Divhumas Polri.
a. Pengguna
Polwan
Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang
berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b.
Tutup kepala:
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan
pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng
Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian
Dinas Musik Gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada
pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan
dengan warna celana training, dan;
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal
untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
d. Tutup kaki
Polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan
kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan
kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus
kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob,
PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada
PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD
Nautika dan PD Teknika.
Peraturan tentang hijab polwan telah disahkan
4/
5
Oleh
Husni Cahya Gumilar
Terima kasih telah mengunjungi Portal Berita Garut, silahkan tinggalkan komentar.