Rabu, 01 April 2015

Tarif angkutan umum di Garut akan naik 7 persen

Tarif angkutan umum di Garut akan naik 7 persen


tarif angkutan umum di garut akan naik

GARUT  Menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang ditetapkan pemerintah pusat pada 28 Maret 2015 lalu, tarif angkutan umum di Kabupaten Garut, Jawa Barat, direncanakan naik sebesar 7 persen. Kenaikan tarif angkutan umum ini barlaku bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Garut.

Seperti diberitakan Sindonews.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan, "Kalkulasi sudah dilakukan sesuai dengan rumusan Permenhub Nomor KM.78 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif. Maka diputuskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM bersubsidi adalah sebesar 7 persen," kata Wahyu, Selasa (31/3/2015).

Namun Wahyu belum mengatakan kapan surat keputusan kenaikan tarif angkutan umum itu dikeluarkan. Ia juga menuturkan kenaikan tarif angkutan umum hanya berlaku untuk angkutan umum yang beroperasi di dalam kota Garut. Sementara tarif angkutan umum yang beroperasi antar kabupaten atau antar propinsi merupakan kewenangan provinsi dan kementerian perhubungan.

Wahyu mengaku Dinas Perhubungan kabupaten Garut belum melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi terkait kenaikan tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan provinsi. Ia mengatakan meskipun operator angkutan kebingungan, namun sejauh ini situasi di lapangan masih kondusif.

Baca berita seputar Garut DISINI.

Related Posts

Tarif angkutan umum di Garut akan naik 7 persen
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Terima kasih telah mengunjungi Portal Berita Garut, silahkan tinggalkan komentar.